Line Konsultasi via SMS : 0856-55865618
Tanya :
Assalamu’alaykum, bagaimana hukumnya berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram? Syukron
Jawab :
Wa’alaykumus salam wa rahmatullah. Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda;
لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحِدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ اِمْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ.
“Jika kepala seseorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, (maka itu) lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani Rahimahullah dalam As-Silsilah Ash-Shahihah Juz 1 : 226) Wallahu a’lam…